Informasi Umum
Rekognisi Pembelajaran Lampau
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau), yaitu untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi setiap individu untuk menempuh pendidikan formal, nonformal dan informal melalui fasilitas pembelajaran sepanjang hayat serta memberikan kesempatan penyetaraan terhadap kualifikasi tertentu. Untuk itu STMIK Banjarbaru menyelenggarakan RPL untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk dapat melanjutkan pendidikan formal ke jenjang yang lebih tinggi yang pada akhirnya adalah pemberian bukti hasil belajar berupa Ijazah. Pembelajaran dan/atau pengalaman masa lampau yang diakui dapat berasal dari pendidikan formal lain yang diperoleh dari sebuah perguruan tinggi lain atau berasal dari pendidikan nonformal, informal, dan/atau dari pengalaman kerja (Tipe A).
Dasar Hukum
  • icon id-card

    Undang-undang

    Undang-undang No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
    Pembelajaran sepanjang hayat (life-long learning)

  • icon clock

    Permendikbud No.3, 2020

    Perguruan Tinggi memberikan kesempatan seluasnya terhadap metode pembelajaran mahasiswa menuju kompetensi unggul

  • icon notes

    Permendikbudristek No.41

    Memberikan kesempatan kepada semua orang untuk melanjutkan pendidikan di level pendidikan tinggi

Informasi Pendaftaran
Pendaftaran Gelombang I
1 MARET - 30 JUNI
Daftar Ulang paling lambat tanggal 20 Juli
Pendaftaran Gelombang II
1 JULI - 15 AGUSTUS
Daftar Ulang paling lambat tanggal 20 Agustus
Pendaftaran Gelombang III
16 AGUSTUS - 15 SEPTEMBER
Daftar Ulang paling lambat tanggal 20 September
STMIK Banjarbaru menyediakan Beasiswa Khusus bagi siswa berprestasi dibidang Akademik, Kesenian dan Olahraga. silahkan hubungi bagian Pendaftaran Mahasiswa Baru STMIK Banjarbaru